Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bulungan meringkus tiga pengedar
narkoba jenis sabu-sabu di Kota Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan
Timur. Satu di antara pengedar merupakan oknum anggota polisi dari
Satuan Sabhara Polres Bulungan berpangkat brigadir polisi.
Penangkapan para terduga berawal dari laporan masyarakat. Polisi
kemudian menemukan seorang terduga pengguna sabu berinisial BA dan
menggeledahnya. Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu paket
sabu-sabu seberat 0.07 gram dan handphone untuk berkomunikasi dengan bandar.
Setelah memeriksa BA, polisi kemudian mendapatkan informasi barang haram
itu berasal dari seorang pengedar berinisial. Polisi langsung meringkus
RS di rumahnya di Jalan Binjai. Polisi menyita barang bukti berupa 0.14
gram sabu-sabu, pipet kaca, dan uang Rp200 ribu hasil penjualan
narkoba.
RS mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang anggota Polres Bulungan berinisial RW. Polisi lalu membekuk oknum tersebut.
Kasatreskrim Polres Bulungan AKP Suryono mengakui keterlibatan
anggotanya. RW pun mengakui barang haram itu sebagai miliknya dengan
kesepakatan harga Rp800 ribu.
Ketiga terduga itu pun mendekam di tahanan Polres Bulungan. Ketiganya
menghadapi jeratan hukum selama 12 tahun penjara terkait Undang Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan satu. sumber
Posting Komentar