Home
Hukum
Polres Jakpus Musnahkan Narkoba Rp5 Miliar
Polres Jakpus Musnahkan Narkoba Rp5 Miliar

Polres Metro Jakarta Pusat kembali memusnahkan barang bukti narkotika
senilai Rp5 miliar. Barang bukti terdiri dari sabu 16 paket dengan berat
dua kilogram, heroin satu paket dengan berat setengah kilogram dan
ganja sebanyak 42 paket dengan berat 50 kilogram. Pemusnahan barang
bukti dilakukan di halaman Polres.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun
Komisaris Besar Polisi Apollo Sinambela, pihaknya mengamankan tiga orang
tersangka berinisial BN, SA dan SD dari kasus yang berbeda. Ketiga
orang ini ditangkap di wilayah berbeda di Jakarta Pusat. Pemusnahan
barang bukti juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Sedangkan pemusnahan barang bukti sabu dan heroin dihancurkan dengan
cara diblender dan dicampur dengan air.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan Pasal 111 Undang Undang No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur
hidup dan paling lama hukuman 20 tahun. Paling singkat terancam hukuman
enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.sumber
Posting Komentar