Selamat datang di Athallah Radithya

Polres Jakpus Musnahkan Narkoba Rp5 Miliar

Kamis, 29 November 20120 comments

Polres Metro Jakarta Pusat kembali memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp5 miliar. Barang bukti terdiri dari sabu 16 paket dengan berat dua kilogram, heroin satu paket dengan berat setengah kilogram dan ganja sebanyak 42 paket dengan berat 50 kilogram. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Polres.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Apollo Sinambela, pihaknya mengamankan tiga orang tersangka berinisial BN, SA dan SD dari kasus yang berbeda. Ketiga orang ini ditangkap di wilayah berbeda di Jakarta Pusat. Pemusnahan barang bukti juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.


Proses pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan barang bukti sabu dan heroin dihancurkan dengan cara diblender dan dicampur dengan air.


Ketiga tersangka dijerat Pasal 112, 114, dan Pasal 111 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, seumur hidup dan paling lama hukuman 20 tahun. Paling singkat terancam hukuman enam tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.sumber

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Senjatama | Richy Sheva
Copyright © 2011. . - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger